JejaringSumsel.com, Palembang – Pakar hukum dari Universitas Sriwijaya, Prof. Febrian mengungkapkan, ada kemungkinan beberapa Pj Kepala Daerah yang bakal mencalonkan diri pada pemilu pilkada. Karena tidak ada larangan bagi Pj kepala daerah untuk mencalonkan diri.
Hal itu dikatakannya pada diskusi publik dengan tema Kajian Kritis Posisi Jabatan Pj Kepala Daerah : Perspektif Hukum dan Politik, Senin (9/10/2023) di Roca Café Palembang. Acara yang di selenggarakan oleh Forum Demokrasi Sriwijaya (Fordes) dan Forum Jurnalis Parlemen (FJP) itu, menghadirkan narasumber Pakar hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) , Prof Dr Febrian SH MH, pakar politik dan kebijakan publik dari Fisip Unsri, Dr MH Thamrin Msi dan Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin SE Msi serta Keynote speaker/Pengantar , Bagindo Togar BB. Hadir Wakil Ketua Bapemperda DPRD Palembang yang juga politisi PKS, Dr M Ridwan Saiman SH MH, perwakilan mahasiswa, jurnalis, akademisi dan masyarakat umum.
“Saya melihat peluang itu bakal ada Pj kepala daerah ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah,” kata dia.
Karena itu, Prof. Febrian mengajak masyarakat untuk cerdas untuk melihat kinerja Pj kepala daerah terutama di Sumsel.
“Apa yang disebut track record itulah porto polio,” katanya.
Selain itu dirinya melihat Pj kepala daerah adalah pejabat transisi yang masa jabatannya satu tahun lebih.
“Kalau seandainya ada aturan dari penyelenggaraan pemilu yang menentukan limitasi waktu mengundurkan diri , saya yakin Pj di kota Palembang akan maju, dan itu soal regulasi, “ katanya.
Dan bagi Pj kepala daerah yang hendak maju pada pilkada, tambah dia, merupakan hak politik yang jika memenuhi syarat secara hukum harusnya di dukung. Dan keliru jika ada pelarangan terhadap hal tersebut.
Senada dikatakan pakar politik dan kebijakan publik dari FISIP Unsri, Dr MH Thamrin Msi . Dia menilai, sangat memungkinkan bagi pejabat kepala daerah untuk maju dan mencalonkan diri.
“Dari konstruksinya memang abu-abu, tapi ada yang bisa kita tafsirkan dari undang-undang,” katanya.
Sementara, Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin SE Msi menjelaskan Pj Kepala Daerah boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah kalau tidak menjabat Pj kepala daerah lagi.
“Yang tidak boleh nyalon itu ketika menjadi Pj Kepala Daerah , jelas di UU No 10 tahun 2016 di pasal 7 bakal calon Gubernur, bakal calon wakil Gubernur, bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati , bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota itu Pj di larang mencalonkan diri, persoalannya adala Pj menjadi menarik ketika yang di tunjuk itu dari birokrat murni tapi ketika dia masuk ranah Pj itu sudah bersentuhan dengan ranah-ranah politik,” kata Amrah.
‘Dia menegaskan keinginan Pj kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah itu terbuka.
“Saya masih optimis kok Pj di Sumatera Selatan enggak ada yang mencalonkan diri tapi itu saya berdebat dengan bang Bagindo,” katanya.
Sedangkan Bagindo Togar mengajak masyarakat untuk menganalisis secara kritis dan tanpa kepentingan politik yang berpihak kepada pihak manapun dalam melihat Pj kepala daerah ini. Dia berharap diskusi ini memberikan pencerahan daripada ahlinya baik ahli politik hukum , bidang kebijakan publik dan tehnis pelaksana demokrasi di Sumsel.
editor : Fadhil




