Beranda Muba Pemkab Muba Salurkan Bansos untuk Empat Panti dan LKS Sebesar Rp50 Juta

Pemkab Muba Salurkan Bansos untuk Empat Panti dan LKS Sebesar Rp50 Juta

0
Pemkab Muba Salurkan Bansos untuk Empat Panti dan LKS Sebesar Rp50 Juta

Sekayu – Sedikitnya empat panti asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam wilayah Bumi Serasan Sekate mendapat Bantuan Sosial dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Sosial.

Bansos tersebut telah ditransfer ke rekening masing-masing LKS sebesar Rp 50 juta setiap panti asuhan.

Bantuan itu untuk kebutuhan penghuni panti, seperti makan minum dan keperluan lainnya.

Empat LKS itu terdiri dari 2 panti asuhan anak, 1 panti asuhan disabilitas dan 2 panti asuhan lansia dengan total 300 penghuni panti.

“Bansos panti asuhan sudah kita transfer semua ke rekening masing-masing LKS,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Muba, Ardiansyah SE MM, Selasa (6/6/2023).

Sebelum menyalurkan dana Bansos tersebut, lanjut Ardiansyah, pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi faktual.

Tujuan dari verifikasi untuk mengecek apakah usulan melalui proposal yang diajukan LKS tersebut sesuai dengan fakta di lapangan. Mulai dari jumlah penghuni panti, umur penghuni panti hingga memastikan calon penerima bantuan memang berada di dalam LKS.

“Jadi memang dicek betul, karena besaran bantuan yang diberikan dihitung berdasarkan dari penghuni LKS,” ujarnya.

Khusus untuk panti asuhan anak, pihaknya memberikan kriteria khusus, yakni yang mendapatkan bantuan maksimal berusia 18 tahun, atau boleh lebih dari 18 tahun namun dengan catatan masih bersekolah.

“Setelah verifikasi selesai, maka kami akan minta pihak panti untuk mengajukan pencairan bantuan dari Pemkab Muba,” tukasnya.

Di kesempatan lain, Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan bahwa bansos ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Muba kepada panti asuhan.

“Semoga bermanfaat dan bisa mengurangi pengeluaran serta meningkatkan kesejahteraan,” pungkasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini