Mixue. (net)

JejaringSumsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan produk Mixue Ice Cream & Tea halal.

Dikutip dari mui.or.id, Jumat, (17/2)  MUI memutuskan halal setelah komisi fatwa melakukan audit kehalalan produk pada Rabu, (15/2). MUI mengkaji dan memverifikasi Laporan Pemeriksaan Halal yang diberikan oleh Direktur Lembaga Pemeriksa Halal Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Ketua MUI bidang fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, produk Mixue sudah halal. Bahan produk campuran berasal dari produk suci dan prosesnya terjamin.

Kabar gembira tersebut juga diunggah oleh Mixue Indonesia melalui akun Instagram @mixueindonesia. Mixue Indonesia telah mengunggah Sertifikat Halal Mixue Indonesia dari MUI. Sertifikat Halal tersebut menyebutkan:

Sertifikasi Halal Mixue Indonesia

Sertifikat Halal No:ID00410001326911122

PT Zhiseng Pacific Trading (Mixue)

Berlaku sampai dengan 16 Februari 2027

Mixue berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Indonesia, antara lain melalui produksi produk Halal dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal sesuai dengan peraturan BPJPH dan LPPOM MUI.

Admin Instagram @mixueindonesia juga membagikan bahwa Mixue telah mendapatkan sertifikat Halal untuk semua outlet Mixue di Indonesia.

Terima kasih banyak kepada LPPOM MUI @lppom_mui atas segala arahan dan bantuannya selama proses sertifikasi Halal dari awal hingga diterbitkannya sertifikat halal Mixue

Terima kasih banyak kepada BPJPH @halal.indonesia atas panduannya dalam proses sertifikasi Halal Mixue.

Dan tentunya tak lupa kami ucapkan terima kasih atas doa dan dukungan seluruh pecinta mixue di Indonesia hingga akhirnya mendapatkan Sertifikat Halal Mixue.

Unggahan Mixue Indonesia tersebut mendapatkan tanda suka di Instagram hingga 14.798 saat ini artikel ini ditulis. Selain itu, mendapatkan ribuan komentar hingga mencapai 1.171 komentar.

 

Editor : Ahmad

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini